Rabu, 13 Juli 2011

Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian


     Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
  1. Apa yang dimaksud dengan PPh atas hadiah undian?
  2. Siapa pemotong/ pemungut PPh atas hadiah undian?
  3. Berapa tarif PPh atas hadiah undian?
  4. Kapan saat terutang pajak atas hadiah undian?
  5. Kapan saat penyetoran dan bagaimana caranya?
  6. Kapan pelaporan dan bagaimana caranya?

 
Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
Apa yang dimaksud dengan PPh atas hadiah undian?
PPh atas hadiah undian adalah PPh yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa hadiah undian baik dalam bentuk uang, barang maupun kenikmatan.
Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]
Siapa pemotong / pemungut PPh atas hadiah undian?
Pemotong/Pemungut PPh atas hadiah undian adalah penyelenggara undian yang dapat berbentuk :
  • Orang Pribadi ;
  • Badan ;
  • Kepanitiaan ;
  • Organisasi ;
  • Pengusaha.
Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]
Berapa tarif PPh atas hadiah undian?
PPh yang wajib dipotong/dipungut atas hadiah undian adalah 20% (dua puluh persen) dari:
  1. Jumlah bruto hadiah undian yang dibayarkan berupa uang; atau
  2. Nilai pasar hadiah undian yang berupa natura atau kenikmatan yang diserahkan.
Pemotongan/Pemungutan PPh tersebut bersifat final.
Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]
Kapan saat terutang pajak atas hadiah undian?
Saat terutangPPh atas hadiah undian terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah undian.
PPh dipotong/dipungut oleh penyelenggara undian sebagai pemotong/pemungut pajak, sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.
Penyelenggara undian wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Hadiah Undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan hadiah undian yang bernilai Rp 5.000.000,- atau lebih, dalam rangkap 3 :
  • lembar ke-1 untuk penerima hadiah undian;
  • lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar ke-3 untuk Penyelenggara undian.
Atas hadiah undian yang bernilai kurang dari Rp 5.000.000,- harus dibuatkan daftar nominatif tersendiri yang berisikan nama pemenang dan besarnya nilai hadiah undian.
Daftar tersebut dibuat dalam rangkap 2 :
  • lembar ke-1 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar ke-2 untuk Penyelenggara undian.
Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]
Kapan saat penyetoran dan bagaimana caranya?
Penyetoran
  1. PPh atas hadiah undian harus disetorkan oleh Pemotong/Pemungut PPh ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  2. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan kolom NPWP diisi NPWP penyelenggara undian.
Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]
Kapan pelaporan dan bagaimana caranya?
PelaporanPemotong/Pemungut PPh atas hadiah undian wajib menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong/Pemungut terdaftar, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut, dengan dilampiri :
  1. SSP lembar ke-3;
  2. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh lembar ke-2 (apabila hadiah undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan bernilai Rp 5.000.000 atau lebih);
  3. Daftar Bukti Pemotongan.
Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Another Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Ayo Setelah Baca Berilah Komentar Yang Bersifat Membangun dan tidak ada SPAM,Thanks!*(Khusus Yang gagal Berkomentar Untuk Berkomentar,Hapus Semua tulisan di form komentar,baru tulis komentarmu ^_^ )