Rabu, 13 Juli 2011

Bagaimana NPWP di hapus..???



Tata Cara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP
Penghapusan NPWP, syarat-syaratnya :
1.    WP meninggal dunia dantidak meninggalkan warisan:
a.   Fotokopi akta kematian atau;
b.   Laporan kematian dari instansi yang berwenang
2.    Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, harus ada surat nikah/akta perkawinan dari Catatan Sipil;
3.    Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, bila telah dibagi harus ada surat keterangan selesainya pembagian warisan tersebut;
4.   WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran;
5.    Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebgai BUT, harus ada permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung;
6.   WP orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) , syarat-syaratnya :
1.      PKP pindah alamat;
2.      WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
3.      PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP


Another Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Ayo Setelah Baca Berilah Komentar Yang Bersifat Membangun dan tidak ada SPAM,Thanks!*(Khusus Yang gagal Berkomentar Untuk Berkomentar,Hapus Semua tulisan di form komentar,baru tulis komentarmu ^_^ )