Pajak Penghasilan Pasal 26
- Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 26?
- Siapa pemotong PPh Pasal 26?
- Apa saja yang termasuk obyek PPh Pasal 26 dan berapa tarifnya?
- Kapan saat terutang PPh Pasal 26?
- Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 26?
- Kapan saat penyetoran PPh Pasal 26?
- Kapan saat pelaporan PPh Pasal 26?
- Apa yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26?
Pajak Penghasilan Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Badan Pemerintah;
- Subjek Pajak dalam negeri;
- Penyelenggara kegiatan;
- BUT;
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
- 20% (bersifat final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
- dividen;
- bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- 20% dari perkiraan penghasilan neto berupa :
- penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
- premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri;
- 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia.
- Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili penerima hasil.
Saat Terutang PPh Pasal 26PPh Pasal 26 terutang pada saat penghasilan dibayarkan atau terutang , yang mana terjadi lebih dahulu.
Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3
- Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri,
- Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak,
- Lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 1996,penyetoran selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 1996. Bila tanggal 10 Juni 1996 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pelaporan PPh Pasal 26 dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa harus dilampiri lembar kedua SSP, lembar kedua bukti pemotongan, dan daftar bukti pemotongan.Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 1996,pelaporan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 1996. Bila tanggal 20 Juni 1996 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
- Khusus untuk BUT dikecualikan dari pemotongan apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia yang dapat menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka peningkatan dan pemerataan penanaman modal dengan syarat :
- Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan ;
- Penanaman kembali dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut ;
- Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
- Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Another Posts:
Belajar Pajak
- Gratis E-SPT LEGAL
- Eliminate Blogspot NAVbAR from header!
- Free Calculator Pph 21
- KEP-316/PJ./2002 TREATMENT ON THE INCOME TAX EXPENDITURES / COST OF OBTAINING THE SOFTWARE (SOFTWARE) COMPUTER
- KEP-227/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
- KEP-170/PJ/2002 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
- PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI (Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-545/PJ./2000 tgl. 29 Desember 2000) DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Jasa Persewaan Ruangan
- PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan / Atau Bangunan
- Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
0 komentar:
Posting Komentar
Ayo Setelah Baca Berilah Komentar Yang Bersifat Membangun dan tidak ada SPAM,Thanks!*(Khusus Yang gagal Berkomentar Untuk Berkomentar,Hapus Semua tulisan di form komentar,baru tulis komentarmu ^_^ )