KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-170/PJ/2002
TENTANG
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang‑Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan, dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasiian atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
c. bahwa dengan Peraturan Pemerintah No.140 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang No. 17 Tahun 2000;
Mengigat :
1. Undang‑Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50; TLN RI No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN RI No.3985);
2. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (LN RI Tahun 1996 No. 46; TLN RI No.3636);
3. Peraturan Pemerintah No.140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (LN RI Tahun 2000 No.255; TLN RI No.4057);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan Jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
Pasal 2
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang‑Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak, Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang No. 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pasal 3
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan pe
0 komentar:
Posting Komentar
Ayo Setelah Baca Berilah Komentar Yang Bersifat Membangun dan tidak ada SPAM,Thanks!*(Khusus Yang gagal Berkomentar Untuk Berkomentar,Hapus Semua tulisan di form komentar,baru tulis komentarmu ^_^ )